Tarif Dasar Listrik

Siti Mugi Rahayu

Tarif Dasar Listrik atau lebih dikenal dengan singkatannya TDL, adalah tarif yang dikenakan pada listrik yang dijual oleh PLN. Di Indonesia sejauh ini masih PLN yang merupakan “penjual listrik”, untuk itulah TDL ditetapkan oleh pemerintah lewat PLN. Mengapa harus pemerintah ? Karena PLN adalah perusahaan milik negara dan terkait pembiayaan subsidi listrik yang ada di APBN. Masih ingat ?

Pemerintah memberikan subsidi pada pos pengeluaran. Salah satunya adalah subsidi listrik. Dengan adanya subsidi ini maka kita mendapat keringanan untuk membayar listrik. “Tujuan kenaikan TDL ini pengurangan subsidi Rp 14 triliun”.

Tapi bagaimana dampaknya jika subsidi yang diberikan kepada kita sebagai masyarakat selalu besar ? Ingatlah kembali darimana uang-uang dalam pos penerimaan negara. Jika lebih besar pengeluaran daripada penerimaan maka negara kita akan terus berhutang banyak ke negara-negara lain atau semisal IMF.

Kembali ke TDL, TDL selalu mengalami kenaikan karena berbagai tujuan, antara lain:

  1. memperkecil subsidi listrik
  2. mempertahankan kelangsungan…

View original post 244 more words

Leave a comment